IKEA Supply AG yang berkedudukan di Swiss digugat oleh PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan material immaterial sebesar Rp 543 miliar.
Hingga 22 Juni lalu sidang perkara gugatan ini masih dilanjutkan. Kuasa hukum penggugat Jusril mengungkapkan jika ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Supply AG terkait Green Field Project. Di mana IKEA Supply AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp 500 miliar.
Dia menjelaskan Green Field Project IKEA Supply AG adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa. Awalnya IKEA Supply AG akan mensukseskan Green Field Project dan bertanggung jawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari sabut kelapa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun penunjukan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA Supply AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari sabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan Keset tersebut hingga empat tahun.
Kemudian baru spesifikasi keset tersebut diterima oleh IKEA Supply AG, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply AG. Karena hal ini PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan.
"Bahwa atas fakta fakta tersebut jelas ALN hanya dijadikan kelinci percobaan dalam green filed project tersebut sehingga mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional.perusahaan selama 4 tahun kurang lebih sebesar Rp 43 miliar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Sidang tersebut diketuai Hakim Sucipto dengan agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadiri kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.
Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Agri Lestari meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar. Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232.
IKEA Indonesia buka suara di halaman berikutnya.