Dulu PSBB Kini PPKM Darurat, Kilas Balik Pengetatan RI Selama Pandemi

Dulu PSBB Kini PPKM Darurat, Kilas Balik Pengetatan RI Selama Pandemi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 04 Jul 2021 08:17 WIB
Laju tsunami COVID-19 kian tak terbendung. Pemerintah bergerak cepat menahan penyebaran Corona lewat kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Foto: picture story detikfoto

Secara tahunan pun, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 tercatat minus 2,19%. Angka ini turun jauh dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2019 yang ada di level 5,02%.

Jika dirinci, secara kuartalan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya bisa tumbuh positif pada kuartal I sebesar 2,97%. Kemudian, di kuartal II minus 5,32%, kuartal III minus 3,49%, dan kuartal IV minus 0,42%. Indonesia pun resmi mengalami resesi ekonomi sejak Kuartal III.

Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru, namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam instruksi ini dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

ADVERTISEMENT

Sejak 1 Juni seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini diterapkan secara efektif di wilayah Jawa-Bali.

Ekonomi pun masih belum pulih di tengah pemberlakuan kebijakan PPKM di awal tahun 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 sebesar -0,74%. Namun pemerintah optimis di kuartal II 2021 ini pertumbuhan ekonomi akan tumbuh positif hingga 7%.

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di bulan Juni, pemerintah kembali melakukan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi. Kini, kebijakan pengetatan itu dinamakan PPKM Darurat dan dilandasi Instruksi Mendagri 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perbedaan kebijakan ini terlihat jelas pada wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan pengetatan hanya dilakukan di wilayah Jawa-Bali, tepatnya di 122 Kabupaten atau Kota yang memiliki nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.


(hal/zlf)

Hide Ads