PPKM Darurat jadi kebijakan pengetatan paling baru yang diambil pemerintah menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Aturan ini berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini berlaku hanya di Jawa-Bali, tepatnya di 122 Kabupaten atau Kota yang memiliki nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta akan ketat betul. Pasalnya, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta sudah terkena Corona menurut Luhut.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini juga daerah-daerah yang kena, saya kira Anda bisa dilihat slide. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Jauh sebelum PPKM Darurat berlaku, pemerintah pernah memberlakukan PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini diberlakukan saat pandemi Corona baru meradang di Indonesia. Tepatnya, kebijakan PSBB dimulai per bulan April 2020.
Bedanya dengan PPKM Darurat, PSBB dilakukan di wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan penduduk dilakukan hanya di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.
Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.
Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).
DKI Jakarta menjadi yang pertama kali menerapkan kebijakan ini dan daerah lain mengikuti. Selama tahun 2020, kebijakan ini pun di-gas rem di Jakarta mengikuti perkembangan kasus COVID-19, mulai dari PSBB transisi hingga PSBB diperketat.
Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru, namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.
Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.
Sejak 1 Juni seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini diterapkan secara efektif di wilayah Jawa-Bali.
PSBB, PPKM Mikro, hingga ke PPKM Darurat, apa saja perbedaan penerapan 3 kebijakan pengetatan ini? Buka halaman berikutnya untuk tahu rincian yang dirangkum detikcom.
(hal/dna)