Dari PSBB ke PPKM Darurat, Apa Saja Perbedaan Aturannya?

Dari PSBB ke PPKM Darurat, Apa Saja Perbedaan Aturannya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 04 Jul 2021 15:59 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

PPKM Darurat jadi kebijakan pengetatan paling baru yang diambil pemerintah menghadapi lonjakan kasus COVID-19. Aturan ini berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini berlaku hanya di Jawa-Bali, tepatnya di 122 Kabupaten atau Kota yang memiliki nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta akan ketat betul. Pasalnya, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta sudah terkena Corona menurut Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini juga daerah-daerah yang kena, saya kira Anda bisa dilihat slide. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Jauh sebelum PPKM Darurat berlaku, pemerintah pernah memberlakukan PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini diberlakukan saat pandemi Corona baru meradang di Indonesia. Tepatnya, kebijakan PSBB dimulai per bulan April 2020.

ADVERTISEMENT

Bedanya dengan PPKM Darurat, PSBB dilakukan di wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan penduduk dilakukan hanya di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.

Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).

DKI Jakarta menjadi yang pertama kali menerapkan kebijakan ini dan daerah lain mengikuti. Selama tahun 2020, kebijakan ini pun di-gas rem di Jakarta mengikuti perkembangan kasus COVID-19, mulai dari PSBB transisi hingga PSBB diperketat.

Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru, namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Sejak 1 Juni seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini diterapkan secara efektif di wilayah Jawa-Bali.

PSBB, PPKM Mikro, hingga ke PPKM Darurat, apa saja perbedaan penerapan 3 kebijakan pengetatan ini? Buka halaman berikutnya untuk tahu rincian yang dirangkum detikcom.

Kegiatan Perkantoran

PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial, sektor esensial beroperasi 100%
PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya
PSBB: WFH 100% dan WFH 25% untuk sektor non-esensial, sektor esensial beroperasi 100%

Kegiatan Belajar Mengajar

PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring
PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring

Kegiatan Pusat Belanja/Mal

PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup
PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
PSBB: Pusat belanja/mal/pusat hanya dibuka untuk perdagangan pemenuhan kebutuhan pokok.

Restoran

PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat
PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Kegiatan Konstruksi

PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

Tempat Ibadah

PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara.
PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara

Kegiatan Sosial Budaya

PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

Transportasi Umum

PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat
PPKM Mikro: Transportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat
PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.

Resepsi Pernikahan

PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
PSBB: Hanya di KUA

Kegiatan di Fasilitas Umum

PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.
PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.
PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.

Adapun poin baru yang tertuang dalam PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
-Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.


Hide Ads