RI Didesak Tutup Penerbangan dari Luar Negeri, Kemenhub Setuju?

RI Didesak Tutup Penerbangan dari Luar Negeri, Kemenhub Setuju?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 14:07 WIB
Bandara Juanda menutup kinerja operasional 2020 dengan catatan statistik pergerakan lalu lintas mencapai 6.801.099 penumpang, 69.248 pergerakan  pesawat dan 65.310.883 kg kargo. Capaian kinerja operasional tersebut masih didominasi penerbangan domestik, karena penerbangan internasional masih terbatas.
Foto: Suparno

Wamenlu Mahendra Siregar juga buka suara terkait desakan penutupan penerbangan dari luar negeri ini. Menurutnya, sejauh ini perjalanan internasional masih diperbolehkan sesuai dengan aturan PPKM darurat. Mahendra menjelaskan, selama PPKM darurat, penerbangan dari luar negeri masih bisa dilakukan. Namun hal itu dibatasi sangat ketat.

"Sampai saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional seperti juga saya sampaikan di muka tadi diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

"Selama konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini juga perjalanan internasional (bisa) dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desakan agar penerbangan dari luar negeri ditutup salah satunya disampaikan mantan anggota Ombudsman yang juga pengamat penerbangan, Alvin Lie. Dia menyesalkan tak ada penutupan penerbangan dari luar negeri.

"Bukan hanya penerbangan, tetapi gerbang penumpang internasional baik itu udara, laut, maupun darat, karena kan darat juga banyak. Kita sudah punya pengalaman ketika pertama kali tahun lalu COVID, itu kan (virus) dari China, kita juga tidak menutup penerbangan dari China," jelas Alvin Lie ketika dihubungi, Jumat (2/7/2021).

ADVERTISEMENT

"COVID ini semua adalah wabah impor yang dibawa manusia dari luar negeri," terang Alvin.

Dia lantas mencontohkan kebijakan yang diambil pemerintah Hong Kong. Penerbangan dari Inggris dan India ditutup demi mengantisipasi adanya varian baru. Menurutnya, gerbang internasional harus ditutup juga selama PPKM darurat, yakni hingga 20 Juli nanti.

"Kenapa pemerintah Indonesia ini justru tidak menutup sumbernya dari luar negeri, tetapi yang diurus hanya domestiknya. Percuma saja pergerakan manusia dalam negeri dibatasi kalau sumbernya dari luar negeri tidak ditutup," kata Alvin.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan juga menyebut hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional agar pemberlakuan PPKM Darurat efektif.

Pasalnya, sejumlah varian baru virus Corona berasal dari luar negeri, seperti India, Inggris, dan Afrika Selatan. Menurutnya, PPKM darurat tidak akan maksimal bila yang dibatasi hanya pergerakan warga dalam negeri.

"Yang terpenting juga adalah menutup pintu masuk perjalanan internasional baik di darat, laut, terlebih lagi udara," jelas Irwan.

"PPKM Darurat saya pikir nggak akan maksimal jika yang dibatasi hanya masyarakat yang sudah berdiam di Jawa dan Bali tetapi yang masuk tiap harinya dari luar negeri tidak pernah disetop. Ingat, virus ini bukan virus endemik, tapi virus yang datang dari luar," paparnya.

Aturan terbaru penerbangan internasional sendiri baru saja ditetapkan. Hal itu tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Berikut aturan terbaru bagi WNA/WNI yang sudah divaksin masuk ke Indonesia:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2.Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
- Sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia

Bagi yang belum divaksin:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan
2. Validasi dokumen perjalanan
- Surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sesudah keberangkatan
- e-HAC internasional Indonesia
3. Tes ulang RT-PCR pertama
- Jika positif perawatan lanjutan
- Jika negatif akan divaksin di tempat karantina
4. Karantina 8x24 jam
5. RT-PCR kedua
- Jika positif perawatan lebih lanjut
6. Imbauan karantina 14 hari
7. Melanjutkan perjalanan di Indonesia


(hal/fdl)

Hide Ads