Gila! Masih Ada Karyawan Positif COVID Dipaksa Ngantor

Gila! Masih Ada Karyawan Positif COVID Dipaksa Ngantor

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 19:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Ramai di media sosial terkait pegawai yang sudah positif COVID-19 namun tetap dipaksa bekerja oleh manajemen perusahaan.

Dikutip dari akun @in*r*isy* dia menyebut ada sebuah perusahaan Korea di Cikarang. Banyak karyawan yang tidak bisa mencium bau, batuk, demam dan tetap diminta bekerja termasuk dirinya.

"Beberapa ada yang swab positif diharuskan isoman. Tapi? malah disuruh ajuin resign. ok," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dari akun @Ant*te*is*01 mencuit dilarang berhenti bekerja selama belum meninggal. Dia mengunggah tangkapan layar chatting yang menceritakan jika sebuah pabrik garmen di Purwakarta yang tetap mempekerjakan karyawan meski 60% positif COVID-19.

Hal tersebut dilakukan karena jika pabrik ditutup, brand yg menjadi mitra mengancam mencabut pesanan dari pabrik tersebut.

ADVERTISEMENT

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyebut jika seseorang sudah kontak erat maka wajib untuk melakukan karantina.

Advisor Menko Kemaritiman dan Investasi Damar Susilaradeya mengungkapkan jika banyak yang belum memahami jika kontak erat adalah risiko tinggi untuk menular.

"Saya rasa ini menjadi feedback yang penting bahwa memang belum semua memahami, bahwa memang ketika kita merupakan kontak erat itu kita sangat berisiko untuk tertular, dan memang utamanya yang harus kita lakukan adalah melakukan karantina," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa masa inkubasi virus Corona dengan medianya sekitar 5 hari. Bahkan untuk varian Delta lebih pendek lagi, yakni 4 hari.

"Jadi sebisa mungkin memang kita harus mengingatkan, kita, orang di sekitar kita bahwa jangan pergi kemana-mana, jangan bertemu siapa-siapa kalau tidak ingin menularkan lebih lanjut, dan penularannya itu bermultiplikasi 1 ke 2, 2 ke 4," sebutnya.

Di Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan menutup 59 kantor perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Anies mengingatkan kepada para perusahaan yang ada di DKI Jakarta untuk menaati aturan yang PPKM Darurat.

Dia menegaskan Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin bagi para pelanggar, bukan cuma menutup kantor saja.

"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," tegas Anies.




(kil/das)

Hide Ads