Langkah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Sudah Tepat?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 14:33 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah sedang menjalankan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang akan diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran COVID-19.

Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Bagong Suyanto, menilai pemerintah sedang berupaya mempercepat penanganan COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, diyakini masa darurat ini dapat segera terlewati.

Selain itu, Bagong juga meminta pemerintah agar tidak menyeragamkan pemberlakuan kebijakan PPKM berdasarkan indikator status daerahnya.

"Masing - masing daerah memiliki kekhasan sendiri - sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah. Mungkin situasi kaya di satu kelurahan itu bisa beda dengan kelurahan lain. Jadi perlu dikaji. Butuh keberanian pemerintah daerah untuk membuat langkah yang lebih," kata Bagong.

Bagong juga meminta agar pemerintah melihat kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini yang karakternya berbeda saat awal terjadinya pandemi.

"Kalau pandemi pertama kali kan masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah gini udah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, itu tidak akan kuat masyarakat," tegas Bagong.

Lanjut halaman berikutnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork