4 Kesepakatan RAPBN 2022 yang Disusun di Tengah Pandemi

4 Kesepakatan RAPBN 2022 yang Disusun di Tengah Pandemi

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 20:30 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang paripurna hari ini resmi mengubah sejumlah asumsi dasar dalam kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2022 yang telah disusun pemerintah.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Muhidin Moh Said mengatakan perubahan itu telah disepakati bersama pemerintah sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan domestik di masa pandemi saat ini.

"RAPBN 2022 disusun dengan faktor ketidakpastian yang tinggi akibat penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung, terlebih pekan ini. Kita harus mampu merancang kebijakan fiskal yang efektif, fleksibel, dan responsif namun tetap prudent dan akuntabel," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (6/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin kesepakatan asumsi makro dalam RAPBN 2022:

1. Nilai Tukar Rupiah Rp 14.800/US$

Salah satu perubahan yang disepakati adalah nilai tukar rupiah menjadi Rp 13.900-14.800/US$. Sebelumnya dalam KEM-PPKF yang diusulkan pemerintah, nilai tukar rupiah 2022 berada direntang Rp 13.900-15.000/US$.

ADVERTISEMENT

"Nilai tukar rupiah dalam KEM-PPKF Rp 13.900-15.000/US$, kesepakatan Rp 13.900-14.800/US$," kata Muhidin dalam sidang paripurna, Selasa (6/7/2021).

Selain asumsi rupiah, indikator makro lain yang berubah adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari usulan US$ 55-65 per barel, kesepakatannya menjadi US$ 55-70 per barel.

Kemudian lifting minyak bumi dari usulan 686.000-726.000 barel per hari, kesepakatannya menjadi 686.000-750.000 barel per hari. Lalu lifting gas bumi dari 1.031-1.103 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD), jadi 1.031-1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari.

2. Pertumbuhan Ekonomi 5,2-5,8%

Target pertumbuhan ekonomi di 2022 tetap berada pada angka 5,2-5,8%. Meskipun itu diakui sulit tercapai jika pertumbuhan ekonomi di 2021 ini di bawah 3%.

"Momentum pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini kita harapkan PDB bisa tumbuh minimal 4%, sebab pemerintah akan sangat sulit mengejar target pertumbuhan PDB tahun depan minimal 5% bila pertumbuhan PDB kita pada tahun ini di bawah 3%," kata Muhidin.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

3. Indikator Pembangunan

Ada beberapa target indikator pembangunan pada 2022 yang mengalami perubahan dari pembahasan sebelumnya seperti nilai tukar petani sebelumnya ditargetkan 102-105, kini berubah dan ditetapkan menjadi 103-105. Demikian juga untuk nilai tukar nelayan dari sebelumnya ditetapkan 102-105, kini menjadi 104-106.

Sementara untuk beberapa indikator pembangunan lainnya pada 2022 masih sama. Seperti pembangunan tingkat pengangguran terbuka yakni 5,5-6,3%, tingkat kemiskinan 8,5-9%, serta gini ratio indeks tetap berada di 0,36-0,378%.

"Indeks pembangunan manusia 73,41 sampai dengan 73,46 kesepakatannya juga sama," tutur Muhidin.

4. Target Perpajakan Rp 1.528 T

Pendapatan negara pada 2022 disepakati Rp 1.823,5-1.895,4 triliun atau 10,18-10,44% PDB. Ini menjadi landasan untuk mengembalikan defisit anggaran maksimal 3% dari PDB pada 2023.

Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan ditargetkan bisa mencapai Rp 1.499,3-1.528,7 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan Rp 322,4 triliun hingga Rp 363,1 triliun, dan hibah ditargetkan Rp 1,8 triliun hingga Rp 3,6 triliun.

Sementara itu, belanja negara sebesar Rp 2.631,8 triliun hingga Rp 2.775,3 triliun atau 14,69-15,29% PDB. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.856 triliun sampai Rp 1.929,9 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa Rp 775,8 triliun sampai Rp 845,3 triliun.


Hide Ads