Sederet Sentilan untuk PPKM Darurat dari Hukum hingga Anggaran

Sederet Sentilan untuk PPKM Darurat dari Hukum hingga Anggaran

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Jul 2021 07:20 WIB
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat dari pemerintah yang berlaku hingga 20 Juli mendatang, mendapat banyak sentilan. Pakar mengungkap ada sejumlah hal yang kurang dalam memaksimalkan aturan PPKM Darurat.

Lemah Penegakan Hukum

PPKM Darurat dianggap kurang dalam memberlakukan penegakkan hukum atau instrumen law enforcement. Pendiri Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menjelaskan kurangnya penegakkan hukum bisa dilihat dari masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal memaksa karyawannya masuk kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (perusahaan) tidak dihukum tegas. Karyawan mereka bisa lolos dari pos penyekatan PPKM darurat karena aparat keamanan tidak bisa membendung mereka yang penuh datang ke kantor" ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (6/7/2021).

Dia menyebut aturan PPKM Darurat seharusnya melibatkan Menkopolhukam dan jajarannya dalam gugus tugas PPKM Darurat. "Penunjukan Pak Luhut Menko Marves adalah penunjukan yang tidak dilandasi perencanaan matang akibatnya ada yang miss calculation terkait law enforcement," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Krisis oksigen dan krisis harga obat seperti Ivermectin dan 10 obat lainnya juga menjadi pembuktian kurangnya penegakan hukum kepada oknum yang memanfaatkan kondisi krisis saat ini.

"Kewibawaan hukum begitu lemah dari PPKM Darurat kali ini, oknum pencari untung dari krisis oksigen dan Ivermectin tetap merajalela meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Intinya aturan terasa tidak hadir di lapangan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," katanya.

Presiden Harus Terjun Langsung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap menjadi peran penting dalam meredam krisis COVID-19. Seperti masalah harga oksigen dan obat-obatan, penegakkan hukum PPKM Darurat, mengatur anggaran untuk rumah sakit hingga menyediakan bantuan sosial. Achman juga menganggap koordinasi perlu langsung di tangah Jokowi bukan diwakilkan.

"Hanya Perintah Presiden yang mampu meredam karena sejumlah kemewahan eksekutif yang dimilikinya. Termasuk hanya presiden yang bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing," katanya.

"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila ini varian delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presidenlah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden," tambahnya.

lanjut ke halaman berikutnya

Lemah Penetapan Anggaran saat PPKM Darurat

Dalam PPKM Darurat Meskipun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengusulkan tambahan Rp 225,4 triliun untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan dan perlindungan sosial masuk dalam program PEN.

Namun, implementasi untuk anggaran itu pasti memerlukan waktu 1 - 2 minggu dan administrasi butuh waktu 1 bulan paling cepat. Sementara PPKM Darurat berakhir 20 Juli, artinya hanya berlangsung 2 minggu.

Oleh karena itu, Achmad menyarankan agar Jokowi memanggil langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020.

Menurutnya tanpa perubahan payung hukum Perpres No.113 Tahun 2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja anggaran untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat selama PPKM Darurat.

"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian delta COVID19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukkan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar. Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres No.113/2020 bila tidak negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut" tandasnya.


Hide Ads