Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Ini Alasannya

Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Ini Alasannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 12 Jul 2021 14:17 WIB
Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian sebanyak 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, lalu 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Benni mengatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja," jelas Benni.


Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB" ujar Benni.


(kil/ara)

Hide Ads