Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Ini Alasannya

Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP, Ini Alasannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 12 Jul 2021 14:17 WIB
Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Para pekerja yang akan masuk ke Jakarta membutuhkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hingga 11 Juli 2021 berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sudah ada permohonan 34.725 STRP.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan jika ada 23.670 STRP yang diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi, dan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tak sesuai dengan syarat administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS akan ditolak permohonan STRP Perusahaan atau pekerja kolektif.

Kemudian penolakan permohonan juga karena biasanya perusahaan tidak melengkapi data pemohon sehingga hal tersebut tak terbaca oleh sistem. Seperti data pribadi yang salah input, file dokumen yang terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," ujar Benni.

ADVERTISEMENT

Benni mengatakan dari Data Penanggung Jawab Perusahaan/Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan, lalu 997 di sektor Konstruksi, kemudian 935 di sektor kesehatan, selanjutnya 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," ujar Benni.

Bagaimana dengan STRP perorangan? Cek di halaman berikutnya.

Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian sebanyak 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, lalu 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

Benni mengatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja," jelas Benni.


Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB" ujar Benni.


Hide Ads