Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah membuat skenario untuk melaksanakan PPKM Darurat selama 4-6 minggu. Skenario ini dibuat karena adanya risiko kasus COVID-19 yang masih tinggi di Tanah Air.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan jika PPKM Darurat diperpanjang tentu akan memberatkan pelaku usaha. Khususnya UMKM karena modal yang dimiliki belum tentu sanggup untuk mempertahankan operasionalnya selama PPKM Darurat.
"Kami tidak tahu sejauh mana pelaku usaha bisa bertahan sepanjang PPKM darurat ini, khususnya yg skala UMKM krn kemampuan modal mereka umumnya tidak memungkinkan mereka mempertahankan operasional lebih dr 4 minggu dalam kondisi penerimaan yg turun drastis krn PPKM darurat," jelasnya, kepada detikcom Selasa (13/7/2021).
Wakil Ketua KADIN Bidang Hubungan Internasional itu mengatakan pengusaha tidak ingin periode PPKM Darurat ini berlangsung lebih lama. Jika terpaksa dilakukan, pemerintah diharap bisa memberikan stimulus-stimulus ekonomi yang dibutuhkan pengusaha agar tetap menjalankan kegiatan ekonomi.
"Kami juga berharap seiring dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat yg lebih lama, pemerintah juga siap dengan konsekuensi untuk memberikan stimulus ekonomi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk tetap menjalankan kegiatan ekonomi dengan beban biaya operasi seefisien mungkin dalam kondisi PPKM ketat," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan saat ini belum ada rencana perpanjangan PPKM Darurat. Pemerintah disebut terus mencermati perkembangan penyebaran kasus COVID-19.
"Belum ada rencana perpanjangan PPKM darurat. Namun kita akan cermati perkembangan penurunan laju penyebaran kasus," katanya, kepada detikcom Selasa (13/7/2021).
Untuk itu, dalam mengantisipasi skenario terburuk pandemi COVID-19, pemerintah melakukan berbagai persiapan. Jodi menjelaskan, pertama pemerintah mengusahakan ketersediaan oksigen bagi seluruh daerah.
Simak Video "Ribuan Penumpang Tiba di Pelabuhan Parepare Jelang Idul Adha"
(zlf/zlf)