Buat yang Belum Tahu, PPKM Adalah...

Buat yang Belum Tahu, PPKM Adalah...

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 20:30 WIB
Sejumlah warga memilih mudik saat ketatnya penerapan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah. Seperti terlihat di agen bus ini.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pulau Jawa-Bali dan 15 kota/kabupaten di luar Jawa-Bali telah menerapkan PPKM Darurat. Istilah PPKM mungkin bagi sebagian masyarakat sudah tak asing di telinga, tapi masih ada saja yang belum mengetahui apa itu PPKM.

PPKM adalah kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan beberapa aturan yang memperketat laju mobilitas masyarakat.

Selama ini, PPKM dilakukan sebagai cara pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 di berbagai daerah. Mulai dari PPKM Mikro, PPKM Makro hingga PPKM Darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Darurat memiliki regulasi sesuai dengan Inmendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain mengetahui arti dan penjelasan mengenai PPKM. Kali ini sejumlah aturan-aturan perlu kembali diingat dan diketahui agar tujuan penurunan kasus COVID-19 di Indonesia tercapai. Berikut aturan selama PPKM darurat terbaru usai direvisi:

ADVERTISEMENT

1. 100% work from home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


Hide Ads