Trenggono Larang Ekspor Benur, Akademisi: Ini Jalan yang Benar

Trenggono Larang Ekspor Benur, Akademisi: Ini Jalan yang Benar

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 20:09 WIB
Trenggono Larang Ekspor Benur, Akademisi: Ini Jalan yang Benar
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono soal pelarangan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 dinilai sudah tepat.

Guru Besar IPB yang juga akademisi di bidang perikanan tangkap Prof Ari Purbayanto mengatakan kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan budi daya lobster dalam negeri, sekaligus mendukung pengembangan riset tentang biota laut tersebut.

"Saya mendengar tadi dikatakan ini (Permen KP 17/2021) adalah jalan yang benar untuk benih lobster, Insyaallah benar. Dan ini peraturan memang harusnya untuk mengatur menjadi teratur, bukan menjadi tidak teratur," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid yang diundangkan pada 4 Juni 2021 tersebut menurutnya memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, khususnya yang menjalani usaha di bidang budidaya lobster, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), sampai mereka yang melakukan pengawasan di lapangan.

Dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur hari ini, Ari menyebut kebijakan itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, melainkan juga keberlanjutan ekosistem. Hal ini karena penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan oleh KKP telah berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Selain itu menurutnya, penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

Ari berharap penerapan poin-poin dalam Permen KP 17/2021 bisa terlaksana dengan baik di lapangan, mulai dari kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan rekomendasi, penggunaan alat tangkap yang teruji ramah lingkungan, hingga skema pelepasliaran (restocking) lobster sehingga hasil panen benar-benar berdampak positif pada kelestarian biota laut tersebut di alam.

"Dan yang penting juga yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya, baik pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana harus jelas, bagi pengawasan juga nanti tentu harus jelas," tandasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan Unpad Yudi Ihsan juga mengapresiasi terbitnya Permen KP 17/2021. Dia menjelaskan aturan tersebut menjadi jalan terang untuk pengembangan kajian dan riset mengenai lobster di Indonesia.

"Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan. Karena selama ini, informasi atau data tentang lobster ini masih simpang siur di kita, walau banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah surganya bening bening lobster," ujar Yudi.

Namun, ada beberapa poin yang ia soroti dan perlu ditindaklanjuti oleh unit teknis KKP dalam mengimplementasikan Permen tersebut di tengah masyarakat. Pertama, perlunya membangun kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki.

Kemudian penguatan pengawasan diperlukan bukan hanya pada aktivitas yang kaitannya dengan BBL, tapi juga lobster secara keseluruhan. Yudi berharap dengan adanya Permen ini tidak ada lagi aktivitas ilegal terkait benur maupun lobster.

"Mudah-mudahan sih bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor. Kita ingin melihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut," katanya.

Implementasi kebijakan ini juga diharapkan dapat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, terutama masyarakat di wilayah pesisir. Sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan hingga keberlanjutan ekosistem.

"Terkait dengan Permen ini, saya yakin ini akan menjadi sebuah legacy bagi Pak Menteri. Nanti tinggal kita lihat apakah legacy ini akan memberikan nilai positif atau sebaliknya," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Gunawan Suherman menilai terbitnya Permen KP 17/2021 merupakan bentuk komitmen Menteri KP dalam mendukung budidaya lobster dalam negeri. Permen tersebut dinilainya memberi kepastian hukum bagi para pembudidaya dalam melaksanakan kegiatan.

"Menurut kami dari GPLI, ini Permen KP harta karun. Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat. Saya rasa kita bisa mengembangkan budidaya, walau kita dikatakan tertinggal 4 tahun 5 tahun. Kalau ada kemauan saya rasa bisa," tegasnya.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu menambahkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 yang nanti akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya, sudah pada tahap finalisasi. Diungkapkannya, melalui Permen tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan semakin mempermudah masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster, baik untuk skala mikro, kecil menengah, maupun skala besar.

"Untuk Juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan plenokan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," terangnya.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun. Sebelumnya pihaknya juga sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.

"Bisa saja di RZWP3K-nya dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kita tidak membagi dalam jenis spesies. Tapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau. Itu bisa saja," pungkasnya.


Hide Ads