Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat. Akibatnya, sejumlah pedagang ponsel tumpah di depan mal tersebut dan pengelola mal pun kewalahan untuk mempertahankan kondisi mal dengan situasi tersebut.
General Manager PGC Akub Sudarsa mengatakan, selama ini pihaknya tak mendapatkan keringanan untuk membayar biaya listrik dari PLN. Imbasnya, para tenan pun tetap diwajibkan membayar biaya listrik meskipun kios ditutup atau tidak digunakan.
"Kami kan juga nggak dapat keringanan dari PLN, kecuali PLN kasih diskon 50%, kami kasih diskon juga lah ke tenan kami 50%. Tapi kalau tidak ada siapa yang mau nombokin," jelas Akub saat dihubungi, dikutip Kamis (15/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sama-sama berada dalam masa sulit, Akub mengatakan tak sedikit tenan yang ada di PGC memiliki tunggakan. Akhirnya, dia memberlakukan penahanan bagi beberapa tenan yang ingin mengambil beberapa barangnya selama PPKM Darurat yaitu dengan mensyaratkan sudah membayar sebagian tunggakan atau biaya listrik.
"Pengalaman kita, mereka (penyewa) mungkin punya tunggakan begitu suasana seperti ini oleh oknum dimanfaatkan untuk ambil barang lalu tidak kembali. Makanya kami untuk menjaring, minimal nggak usah full lah, 50% atau berapa paling tidak untuk cover biaya listrik, tutup tidak tutup kan listrik tetap bayar," imbuhnya.
Termasuk untuk biaya sewa tenan atau iuran bagi pengelola mal, Akub tak menerangkan lebih jauh akan ada keringanan atau tidak. Yang pasti, kata dia, saat ini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan terbaru.
"Tapi kalau sewa ataupun iuran pengelolaan, saat ini kami belum keluarkan kebijakan apa-apa. Tentunya hal tersebut harus lewati proses dialog dan lain-lain," ujarnya.
Pihaknya pun menegaskan, kegiatan jasa service yang menjajakan di pinggir jalan bukanlah atas perizinan PGC. Akub mengatakan, pengelola memandang kegiatan yang dilakukan para teknisi merupakan cara mereka untuk bertahan.
"Mereka tuntutan kebutuhan punya anak istri segalanya. Kami tidak bisa melarang. Kalau itu melanggar aturan segalanya, itu tupoksinya pihak terkait lah entah Satpol PP, Dishub, Kepolisian. Apalagi kalau mereka langgar PPKM yang jelas kami dari mal tidak memfasilitasi apa pun melainkan hanya melihat dari segi kemanusiaannya aja," kata Akub.