Jakarta -
Istilah PPKM belakangan jadi sering disebutkan usai pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Meski demikian, sejumlah masyarakat masih belum memahami arti dari singkatan PPKM.
Lalu apa arti singkatan PPKM?
PPKM sendiri merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM ini dilakukan untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, yang diharapkan dapat mengurangi penularan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, PPKM bukanlah istilah aturan pembatasan sosial pertama yang digunakan oleh pemerintah. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB. Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan 17 April 2020.
Setelah itu barulah kemudian pemerintah memberlakukan istilah baru guna menekan risiko penyebaran yang lebih tinggi di sejumlah daerah dengan nama PPKM. Istilah/ singkatan PPKM pertama kali berlaku pada 11 Januari - 25 Januari 2021 lalu dengan mencakup wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Lantaran hingga jilid II dinilai belum efektif, muncul istilah baru lainnya yakni PPKM Mikro. PPKM mikro berlangsung mulai 9 Februari-22 Februari 2021 dan berlaku di 7 provinsi dengan sejumlah aturan yang lebih lengkap berdasarkan zonasi, bahkan diawasi mulai level RT/RW.
Di awal Juli 2021, pemerintah kembali memberlakukan istilah PPKM darurat. Hal ini dilakukan pemerintah lantaran munculnya lonjakan kasus COVID-19 termasuk dari varian baru. PPKM darurat berlaku dari 3-20 Juli 2021, khususnya di Jawa dan Bali. Namun seiring kasus yang terus meningkat, PPKM darurat juga diperluas di 15 daerah di luar Jawa dan Bali.
Kemudian , apa perbedaan antara PSBB, PPKM Mikro, dan PPKM Darurat? Klik halaman selanjutnya.
Secara umum singkatan PPKM tidak diberlakukan hanya untuk mengganti istilah yang sudah ada. Numun penggunaan istilah ini memiliki makna yang berbeda dalam aturan yang diterapkannya.
Perbedaan aturan PSBB, PPKM mikro dan PPKM darurat diperlihatkan dari pembatasan di berbagai kegiatan masyarakat, seperti berikut:
1. Kegiatan Perkantoran
PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial
PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya
PSBB: Sektor esensial beroperasi 100%
2. Kegiatan Belajar Mengajar
PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring
PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring
3. Kegiatan Pusat Belanja/Mal
PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup
PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
PSBB: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
4. Restoran
PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat
PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
5. Kegiatan Konstruksi
PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
6. Tempat Ibadah
PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian direvisi dan kini tetap dibuka meski pelaksanaan kegiatan berjamaah tidak diadakan dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara
7. Kegiatan Sosial Budaya
PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara
8. Transportasi Umum
PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat
PPKM Mikro: Tranportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat
PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.
9. Resepsi Pernikahan
PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Aturan ini kemudian direvisi dan kini ditiadakan selama PPKM darurat diberlakukan.
PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
PSBB: Hanya di KUA
10. Kegiatan di Fasilitas Umum
PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.
PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.
PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.
Selain itu, ada sejumlah poin-poin baru yang tertuang di dalam aturan PPKM Darurat, yaitu:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
2. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
3. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Jadi sudah paham kan arti dari singkatan PPKM? Tidak cuma paham, tapi dilaksanakan juga ya!