Secara umum singkatan PPKM tidak diberlakukan hanya untuk mengganti istilah yang sudah ada. Numun penggunaan istilah ini memiliki makna yang berbeda dalam aturan yang diterapkannya.
Perbedaan aturan PSBB, PPKM mikro dan PPKM darurat diperlihatkan dari pembatasan di berbagai kegiatan masyarakat, seperti berikut:
1. Kegiatan Perkantoran
PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial
PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya
PSBB: Sektor esensial beroperasi 100%
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kegiatan Belajar Mengajar
PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring
PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring
3. Kegiatan Pusat Belanja/Mal
PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup
PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.
PSBB: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
4. Restoran
PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat
PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
5. Kegiatan Konstruksi
PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%
6. Tempat Ibadah
PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian direvisi dan kini tetap dibuka meski pelaksanaan kegiatan berjamaah tidak diadakan dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya
PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara