Pemerintah Janjikan Keringanan ke Pengusaha Mal 'Kejepit' PPKM Darurat

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 16 Jul 2021 08:20 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non fiskal bagi sebagian sektor ekonomi yang terdampak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia mengatakan, sementara ini bantuan tersebut tengah dalam tahap proses pembahasan di Kementerian Keuangan.

"Untuk pengusaha mal, bersama beberapa sektor yang lain sudah ada pembahasan terkait insentif fiskal dan non fiskal, sedang proses di Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ujar Susiwijono dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (15/7/2021).

Beberapa sektor lainnya pun akan 'kecipratan' bantuan insentif fiskal dan non fiskal ini. Selain sektor retail dan perdagangan, bantuan juga disiapkan untuk sektor transportasi darat (penumpang & barang), sektor transportasi udara (penerbangan), sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif dan lain-lain.

Bantuan yang disebut sekaligus akan menambah jenis bantuan yang sudah ada sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat melalui program perlindungan sosial di antaranya percepatan PKH, Kartu Sembako, perpanjangan BST, bantuan beras untuk 20 juta KPM, subsidi listrik, kartu pra kerja, bantuan Rp1,2 juta untuk UMKM dan bantuan insentif fiskal (PPh, PPN, PPnBM) bagi korporasi.

Sekedar informasi, setelah sepekan lebih PPKM Darurat, dampaknya baru dirasakan para pengelola pusat perbelanjaan. Melalui Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) para pengelola kewalahan untuk mempertahankan usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI ) Alphonzus Widjaja mengungkapkan kondisi mal atau pusat perbelanjaan semakin memburuk. Para pelaku usaha sudah tak memiliki dana cadangan karena terkuras habis selama tahun 2020 yang mana digunakan hanya sebatas upaya bertahan saja.

"Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," jelasnya.

Kemudian, di sisi lain kewajibannya kepada pemerintah tetap harus dipenuhi. Pusat perbelanjaan, kata dia, harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun tutup atau beroperasi terbatas.

"(Listrik, gas) meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. (PBB, pajak reklame) Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," ungkapnya.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork