Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa Provinsi di luar wilayah tersebut diperpanjang.
Sekjen Apkulindo sekaligus Pengamat UMKM dari Indigo Network, Masbukhin Pradhana mengatakan, meski kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran COVID-19, namun kondisi para pelaku usaha kuliner akan semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.
"Walau PPKM ini bagus buat menekan penyebaran Covid tapi buat kami berat banget. Kemarin setelah lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omzet terjun payung lagi," tegasnya Minggu (18/7/2021).
Masbukhin menambahkan, meski kebijakan ini dirasa berat namun diharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan yang tidak memperbolehkan memberikan layanan makan di tempat (dine in) dan hanya menerima layanan delivery serta take away.
"Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Tidak menerima dine in dan hanya take away. Walau berat, kami memahami penerapan kebijakan ini," tambahnya.
Namun, jika PPKM Darurat akan diperpanjang, para pengusaha kuliner meginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan terutama bagi mereka pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan di waktu sore dan malam hari.
"Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan Dine in walau dengan pembatasan jumlah. Buat pedagang yang berjualan di sore dan malam hari diharapkan bisa dikasih kelonggaran jam buka", tambahnya.
Selain itu, Apkulindo meminta para petugas di lapangan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk bersikap santun kepada pedagang kuliner yang masih kedapatan belum menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
"Kami juga menghimbau kepada petugas Satgas di lapangan untuk bisa memberikan informasi yang santun," jelasnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(das/dna)