Begini Pahitnya Dampak dari PPKM Darurat

Ignacio Geordi Osvaldo - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 15:55 WIB
Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Hingga saat ini pemerintah masih terus mengevaluasi kebijakan PPKM Darurat, di mana evaluasi tersebut dapat menentukan apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak. Sementara sejauh ini masyarakat telah merasakan 'pahitnya' dampak PPKM, terlebih di sejumlah sektor ekonomi.

Selama PPKM Darurat berlangsung, sejumlah aktivitas warga telah dibatasi, terlebih pada aktivitas ekonomi. Tentu hal ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap sejumlah sektor perekonomian yang ada.

Lantas, sejauh ini apa saja dampak dari PPKM Darurat?

1. Tutupnya Pusat-pusat Perbelanjaan

Bila dilihat, sejauh ini PPKM darurat telah membuat pasar maupun pusat-pusat perbelanjaan tutup. Akibatnya, sejumlah sektor perdagangan mengalami dampak yang cukup serius.

Hal ini nampak seperti pada kasus sejumlah pedagang ponsel tumpah di depan Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Sejumlah penjual dan teknisi perbaikan ponsel ini terpaksa membuka lapaknya lantaran mal tersebut tutup sementara selama PPKM Darurat.

Salah satu teknisi perbaikan handphone mengatakan, dirinya tetap harus membayar sewa dan listrik meski mal tutup sementara. Teknisi yang tak ingin disebutkan namanya itu memiliki biaya sewa mencapai Rp 11 juta per tahun untuk dua toko yang ditempatinya dan biaya listrik sekitar Rp 4,8 juta.

Di satu sisi, akibat PPKM Darurat kondisi mal atau pusat perbelanjaan semakin memburuk. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia ( APPBI ) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pelaku usaha sudah tak memiliki dana cadangan karena terkuras habis selama tahun 2020 yang mana digunakan hanya sebatas upaya bertahan saja.

"Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat," jelas Alphonzus kepada detikcom, Kamis (15/7/2021).

Padahal kewajibannya kepada pemerintah tetap harus dipenuhi. Pusat perbelanjaan masih harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun tutup atau beroperasi terbatas.

2. Bangkrutnya Para Pedagang Pasar

Tidak hanya itu, dampak PPKM Darurat dinilai sangat terasa di kalangan pedagang pasar tradisional. Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengungkapkan, periode PPKM Darurat kali ini mencatat rekor di mana banyak pedagang yang bangkrut dan menjual asetnya untuk membayar utang.

"Bukannya ada (pedagang yang bangkrut) banyak banget. Itu teman yang grosir di Cipulir, Tanah Abang sudah beberapa yang menjual asetnya dan pulang kampung untuk bayar utang daripada dia nggak bayar. Utang kan dibawa mati, lebih baik dia jual asetnya murah yang penting bisa bayar utang terus pulang kampung. Banyak yang terjadi itu," kata Ngadiran saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).

Dia mengatakan, di masa PPKM Darurat pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB dan yang diperbolehkan membuka lapaknya hanya pedagang bahan makanan dan obat-obatan saja. Tak sedikit, pihaknya mencatat pedagang kecil seperti mainan, aksesoris, pakaian yang tutup sementara.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork