Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus COVID-19. Setelah itu akan dilonggarkan dengan menerbitkan aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) Masbukhin Pradhana mengatakan, para pengusaha kuliner sedikit lega dengan adanya sedikit pelonggaran PPKM untuk para pedagang kaki lima.
Sesuai kebijakan baru pemerintah warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, pria yang juga pengamat UMKM dari Indigo Network itu mengatakan, kondisi saat ini sangat memberatkan. Ddiharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan PPKM Darurat yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
"Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Walau berat, namun kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kembali pulihnya perekonomian nasional," tuturnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Ketua Umum Apkulindo DKI Jakarta sekaligus Founder NoMiNoMi, Rifqi Mohamad Amiruddin Syaukani mengatakan, PPKM Darurat menyebabkan pelaku usaha kuliner mengalami dampak yang kian berat. Padahal, pengusaha kuliner hingga kini masih terus bertahan menghadapi dampak pandemi yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
"Penjualan kami turun 80% dari biasanya dan karyawan jadwal nya di buat satu hari masuk 2 hari libur, karena kami hanya pakai 30 persen karyawan perhari. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi pengurangan karyawan," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Apkulindo sekaligus Owner (Pemilik) dari Kopi & Martabak Bang Alay, Ali Pirmansyah mengatakan kebijakan PPKM darurat yang melarang restoran, rumah makan hingga kafe untuk menerima konsumen makan di tempat (dine in), juga berdampak pada anjloknya penjualan usaha kuliner yang dimilikinya.
Meskipun pemerintah mengizinkan layanan antar dan take away, namun kondisi ini tak mampu mendorong jumlah penjualan sebab keinginan konsumen yang cenderung lebih menyukai untuk makan di tempat (dine in).
"Dampak PPKM cukup berat buat kita, penjualan turun sekitar 60 persen karena memang tempat kami itu 80 persen costumer basic-nya untuk dine in dan menjadi tempat nongkrong. Kalau konsumen dating, kami harus menolak dan ketika kami tawarkan untuk take away, mereka lebih memilih balik kanan dan tidak jadi beli," ucap Ali.
Untuk menyiasatinya, Ali harus melakukan inovasi dan menjual produk yang dinilai bisa membantu meningkatkan angka penjualan. Penjualan produk baru tersebut dijual secara online dan mengikuti tren yang sedang dicari konsumen saat ini.
Hal serupa juga dialami oleh Gilang Margi Nugroho yang merupakan salah Ketua Bidang Media Sosial Apkulindo dan Owner dari Kepiting Nyinyir. Gilang menyebut, penurunan omset penjualan usaha mengharuskan dirinya untuk melakukan inovasi.
Gilang kini meningkatkan omset-nya dengan meningkatkan porsi penjualan secara online, sebab kebijakan makan di tempat (dine in) dilarang oleh Pemerintah selama implementasi PPKM Darurat.
"Akhirnya kami hanya bisa memaksimalkan penjualan lewat online yang utama karena dine in tidak diperbolehkan karena sekarang lagi PPKM Darurat," ujarnya.
Lihat juga video 'Anggota Komisi VI soal PPKM Darurat: Biarkan UMKM Berjualan':