Yes Yes Yes! Pemerintah Mau Kasih Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan

Yes Yes Yes! Pemerintah Mau Kasih Subsidi Upah buat Pekerja yang Dirumahkan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 16:44 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Yes Yes Yes! Pemerintah Mau Kasih Subsidi Upah buat yang Kena PHK
Jakarta -

Ada angin segar di tengah pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang dirumahkan, PHK, atau yang mengalami pengurangan jam kerja.

"Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemnaker," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Rabu (21/7/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan untuk membantu para kelompok pekerja yang sedang dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ini) dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja," jelasnya.

Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat. "Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'KSPI Bicara PPKM Darurat: Ledakan PHK di Depan Mata':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads