Pengusaha Minta Mal Dibuka Lagi, Kapasitas Maksimal 50%

Pengusaha Minta Mal Dibuka Lagi, Kapasitas Maksimal 50%

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 18:05 WIB
PPKM Darurat membuat salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sepi. Hanya beberapa gerai yang diizinkan buka dengan prokes ketat.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan penutupan mal. Menurut Ketua APPBI Alphonzus Widjaja, alasan mal dilarang beroperasi tidak pas.

Sejak sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, pengusaha pusat perbelanjaan sudah menyampaikan agar mereka tetap boleh beroperasi seperti biasa.

"Yaitu dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," kata dia kepada detikcom, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, lanjut dia, PPKM Mikro sudah efektif. Sebab, terbukti bahwa selama pemberlakuannya terlihat jumlah kasus positif COVID-19 relatif dapat terkendali dan perekonomian masih dapat tumbuh meski belum pulih normal.

"Namun kemudian tiba-tiba terjadi lonjakan jumlah kasus positif COVID-19 yang lebih disebabkan telah terjadinya inkonsistensi dalam penegakan atas penerapan pembatasan-pembatasan yang diberlakukan pada saat PPKM Mikro," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya penyebaran virus COVID-19 kali ini juga berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun lalu penyebaran terjadi di tingkat makro, sedangkan kali ini sudah masuk dan terjadi di lingkungan serta komunitas yang terkecil di kehidupan masyarakat, sehingga penanganan harus lebih berbasis mikro.

"Jadi berdasarkan dua hal tersebut di atas maka pusat perbelanjaan berpendapat bahwa tidak seharusnya diminta untuk tidak beroperasional," tambah Alphonzus.

(toy/ara)

Hide Ads