Luhut Buka-bukaan soal PPKM Level 1 sampai 4

Luhut Buka-bukaan soal PPKM Level 1 sampai 4

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 19:26 WIB
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Menko Marves)
Foto: Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Menko Marves)
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal istilah PPKM level 1-4. Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo yang meminta untuk tidak lagi memakai sebutan PPKM darurat maupun mikro.

Apa alasannya?

"Presiden memerintahkan agar kami tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan kita gunakan yang sederhana hana yang berlaku hingga 25 Juli 2021. Aturan ini sudah masuk instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021," ujar Luhut dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menjelaskan nantinya bakal ada PPKM level 1 sampai level 4. Pemerintah menentukan level 1 hingga level 4 dengan melakukan transmisi, respons sisi kesehatan, sisi psikologis kesehatan masyarakat.

Selain itu, pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Presiden, akan melalukan testing tracing pada pusat-pusat isolasi padat penduduk.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami akan lakukan pada perumahan padat penduduk. Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, Malang Raya, 7 atau 8 tadi tuh," terang Luhut.

Luhut menambahkan pemerintah akan mengkaji rencana pelonggaran PPKM pada 26 Juli nanti.

Hal itu merujuk pada fakta di lapangan apakah ada perbaikan dari hasil PPKM tersebut atau tidak, termasuk mengacu pada indikator WHO.

"Kita juga akan melihat data data sehingga 26 juli akan dilajukan relaksasi apabila menunjuk, apakah perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dari indikator sesuai acuan dari WHO," terang Luhut.

Simak juga video 'Luhut Klaim BOR RS dan Kasus Covid-19 Turun karena PPKM Darurat':

[Gambas:Video 20detik]



(hns/hns)

Hide Ads