Heru melanjutan, Krematorium Cilincing juga memberikan keringanan bagi keluarga yang tidak mampu untuk memanfaatkan layanan kremasi jenazah. Bahkan, bagi keluarga yang sangat tidak mampu akan digratiskan.
Dia bilang, untuk mendapatkan keringan kremasi ini pihak keluarga harus membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, kalau memang ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan langsung kita potong 50%. Terus kalau memang posisinya bener-bener...memang sudah memang kondisinya tidak mampu bener, kita free kan pun nggak masalah," katanya.
Dia bilang, untuk mendapat layanan gratis keluarga perlu menyertakan keterangan pendukung.
"Nanti disamping keterangan RT, RW, kelurahan kecamatan, nanti ada pendukung dari mungkin majelisnya atau istilahnya pendukung dia dari mana dia menjadi umat," katanya.
Krematorium ini melayani jenazah yang meninggal karena COVID-19. Layanan kremasi untuk jenazah COVID-19 dilakukan dari pukul 17.00 hingga 21.00 WIB.
"Kita di sini ada 2 pelayanan kalau pagi sampai sore pelayanan umum yang non COVID, yang COVID kita konsentrasikan mulai jam 5," katanya.
(acd/fdl)