Penangkapan Terukur
KKP membagi kawasan pengelolaan perikanan dalam zona yang disebut sebagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang di dalamnya terdapat perairan laut dan perairan daratan.
Dalam PermenKP 18 tahun 2021 disebutkan WPPNRI berarti wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Di perairan laut terdapat 11 WPPNRI yang dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu perairan dangkal dengan kedalaman paling dalam 200 meter. Areanya meliputi WPPNRI 571 yang mencakup perairan Selat Malaka dan Laut Andaman. Kemudian WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan), WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa); WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali), serta WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor Bagian Timur).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ketegori kedua adalah perairan laut dalam dengan kedalaman di atas 200 meter. Terdiri dari WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat), WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda), WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), dan WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik).
Semetara di perairan daratan terdiri dari 14 kawasan yang mencakup WPPNRI PD 411, 412, 413, 421, 422, 431, 432, 433, 434, 435, 436, 437, 438, dan 439. Areanya meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan/atau genangan air lainnya yang ada di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam mengelola semua WPP baik yang ada di perairan laut dan daratan, KKP tengah merancang konsep "Penangkapan Terukur" untuk Indonesia Makmur sesuai prinsip ekonomi biru. Seperti yang sering saya kemukakan bahwa keseimbangan antara ekologi dan ekonomi sangat penting untuk menjaga semua aktivitas di dalamnya berjalan berkesinambungan.
Penangkapan terukur berarti semua kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, harus terukur secara saintifik potensi maupun hasilnya, yang tujuannya untuk menjaga kesehatan perairan, serta memicu pertumbuhan ekonomi dan menciptakan turunan ekonomi baru.
Metode penangkapan terukur ini harapan saya menjadi cetak biru pengelolaan sektor kelautan dan perikanan dalam kurun waktu panjang hingga 25 tahun ke depan. Untuk membuatnya, saya dibantu tim Unit Kerja Menteri (UKM) yang beranggotakan 25 ahli berbagai disiplin ilmu, yang selama ini bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tentu kami tak bisa bekerja sendiri. Dalam mengukur potensi sumber daya perikanan khususnya yang ada di perairan laut, KKP menggandeng Komnas Kajiskan agar estimasi potensi yang muncul benar-benar teruji secara ilmiah. Dengan demikian kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan sehingga manfaatnya signifikan untuk negara, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Kemudian kami melakukan penguatan di bidang teknologi, salah satunya akan menghidupkan kembali sistem informasi yang sempat mangkrak dan mengintegrasikan sistem-sistem dalam satu monitoring system, agar penyajian data menjadi lebih cepat dan akurat.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Edhy Prabowo Singgung Eks Pimpinan KKP Amburadul"
[Gambas:Video 20detik]