Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Kadma Wijaya menambahkan pihaknya juga mendukung langkah Alvino menggugat pemerintah di PTUN.
"Gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat," kata Kadma.
Kadma menjelaskan, UU No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat. Namun, menurutnya pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," pungkas Kadma.
(hal/fdl)