Awal pekan ini, pemerintah telah mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang. Kini PPKM diubah menjadi per level sesuai dengan standar WHO, level paling ketat ada di level 3-4.
Nah saat pengumuman perpanjangan pemberlakuan PPKM, Presiden Joko Widodo memberikan catatan bahwa pemberlakuan PPKM bisa dilonggarkan pada 26 Juli besok. Hal itu dilakukan bila angka kasus COVID-19 turun secara signifikan.
Hari ini publik menanti apakah pemberlakuan PPKM akan diperlonggar atau tidak. Pemerintah pun diminta berhati-hati dalam menentukan hal ini, pasalnya kelonggaran atau pengetatan PPKM akan berpengaruh terhadap perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan pelonggaran harus dilakukan bila kasus benar-benar turun. Menurutnya, saat ini kasus positif harian masih terlalu tinggi.
"Perlu hati-hati untuk melakukan pelonggaran PPKM ketika perkembangan pandemi belum menggembirakan. Saat ini tambahan kasus positif harian masih tinggi, dan angka kematian atau mortalitynya belum turun, walaupun BOR kabarnya sudah berkurang," ungkap Faisal kepada detikcom, Minggu (25/7/2021).
Faisal juga mengingatkan bila perpanjangan pemberlakuan PPKM diterapkan maka sektor usaha dalam jangka pendek akan makin tertekan.
Meski begitu dia yakin tekanan yang dihadapi saat ini akan bermanfaat untuk pemulihan ekonomi jangka panjang. Catatannya, penerapan PPKM yang ketat harus dilaksanakan efektif untuk menekan penyebaran virus.
"Kalau diperpanjang memang akan semakin menekan dunia usaha dan perekonomian dalam jangka pendek, tapi sebenarnya bermanfaat untuk pemulihan dalam jangka panjang. Catatan saya hal itu terjadi, jika PPKM Darurat yang dilaksanakan efektif menekan pandemi," kata Faisal.
Di sisi lain, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah benar-benar harus mendengarkan saran ahli kesehatan sebagai pertimbangan utama dalam penentuan pelonggaran atau pengetatan kembali kebijakan PPKM.
Tapi dia mengingatkan pemerintah jangan buru-buru melonggarkan PPKM, masalah macetnya ekonomi menurut Bhima disebabkan oleh lonjakan kasus COVID-19. Nah, dia menilai kalau memang PPKM yang ketat belum bisa menekan laju penularan maka jangan buru-buru dilonggarkan lagi.
"Soal kapan pelonggaran dilakukan sebaiknya tetap mendengarkan saran ahli kesehatan. Namun, perlu dicatat, bahwa masalah ekonomi macetnya itu karena pandemi COVID-19. Kalau buru-buru dilonggarkan, tapi kasusnya masih tinggi dan ujungnya tarik rem darurat lagi justru akan blunder," kata Bhima kepada detikcom.
lanjutkan menbaca ke halaman berikutnya