Dia melanjutkan, bila pengetatan PPKM dilakukan risikonya akan menimpa dunia usaha, omzet dan pendapatan akan tertekan sangat dalam. Apalagi bila kompensasi atau stimulus bagi pengusaha tidak diberikan dengan cukup baik, baik penyalurannya maupun bentuknya.
"Selama masa PPKM darurat pertama saja, omset disektor yang sensitif terhadap penurunan mobilitas bisa mencapai 80-90%," kata Bhima.
Dia menyebut pelaku usaha sudah jatuh tertimpa tangga. Di sisi lain daya beli masyarakat sudah rendah karena pandemi, ditambah lagi rendahnya mobilitas masyarakat imbas PPKM Darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kepastian PPKM diperketat atau dilonggarkan pemerintah masih belum mengambil keputusan. Evaluasi dan monitoring penerapan PPKM level yang diperpanjang sejak tanggal 20 Juli masih terus dilakukan.
"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama lima hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota," kata juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).
"Besok kami harap sudah ada hasil evaluasi," tegasnya.
Luhut Pandjaitan sendiri adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM level 4. PPKM level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli.
Adapun ada indikator-indikator yang perlu diperbaiki para kepala daerah untuk menentukan apakah pemberlakuan PPKM akan diperketat atau dilonggarkan. Mulai dari jumlah kasus positif COVID-19, kesembuhan COVID-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).
Jodi juga menegaskan pelonggaran tidak berarti menghapus pembatasan sosial yang berlaku. Semua kebijakan pembatasan akan kembali pada level PPKM dari masing-masing daerah.
Ada PPKM level 4 yang paling ketat seperti di Jawa-Bali, PPKM level 3 dengan sedikit pelonggaran, dan PPKM level 2 yang disebut sebagai transisi. Terakhir, ada PPKM level 1 yang disebut sebagai 'new normal' atau level paling ringan dari pembatasan masyarakat.
"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," ujar Jodi.
(hal/zlf)