Cek Lagi Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 10:47 WIB
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Perpanjangan ini juga berlaku untuk PPKM Level 4 Jakarta.

Presiden Joko Widodo menyebutkan untuk PPKM Level 4 ini memang ada beberapa perubahan atau relaksasi untuk usaha pedagang kaki lima.

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 sejak 21 Juli 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies juga menerangkan soal kegiatan perkantoran sektor non-esensial yang wajib 100 persen WFH. Adapun ketentuan WFO dan WFH di sektor esensial dan kritikal.

Anies juga merinci soal ketentuan operasional restoran hingga kafe, termasuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dilakukan di rumah selama PPKM Level 4.

"Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM," demikian isi Kepgub Anies.



Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"

(kil/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork