Sederet Tuntutan Buruh di Demo Kibarkan Bendera Putih

ADVERTISEMENT

Sederet Tuntutan Buruh di Demo Kibarkan Bendera Putih

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 29 Jul 2021 07:30 WIB
Indonesian workers shout slogan during a May Day rally in Jakarta, Indonesia, Saturday, May 1, 2021. Workers in Indonesia marked international labor day on Saturday curtailed by strict limits on public gatherings to express anger at a new law they say could harm labor rights and welfare. (AP Photo/Dita Alangkara)
Foto: AP/Dita Alangkara
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja. Puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi akan mengibarkan bendera putih pada 5 Agustus selama dua jam sebagai bentuk mereka menyerah menghadapi hantaman selama pandemi COVID-19.

Ketua KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, sederet tuntutan buruh dalam aksinya kali ini. Dia mengatakan, peserta aksi ini akan diikuti oleh buruh yang terdampak dari mulai buruh harian yang kehilangan penghasilan hingga buruh yang bekerja 100% selama pandemi dan lokasi aksi yaitu di halaman perusahaan.

Bendera putih dan spanduk pun digunakan sebagai alat sosialisasi aksi demo. "Apa simbol bendera putih? Menyerah dengan situasi yang tingkat penularan covid sudah 10%, angka kematian sudah semakin tinggi, vitamin dan obat bagi buruh yang isolasi mandiri tidak didapatkan dengan BPJS kesehatan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7/2021).

Selain menyerah terhadap kondisi pandemi COVID-19, para buruh juga menuntut beberapa isu diantaranya selamatkan nyawa buruh dan rakyat, turunkan angka penularan COVID-19, dan cegah ledakan PHK.

"Jelas sekali pesannya. Kalau tidak terpadu, angka covid meningkat ya kapasitas produksi akan turun. Karena banyak buruh yang isolasi mandiri, siapa nanti yang akan menjalankan roda produksi. Kalau meninggal udah bnyak ratusan," ujarnya.

Buruh juga tak henti-hentinya melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Tuntutan dalam aksi tersebut juga tetap meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Ciptaker khususnya tentang ketenagakerjaan.

"Di masa pandemi ini sudah banyak memakan korban, banyak perusahaan padat karya, tekstil, garmen, sepatu makanan minuman, dan sebagian perusahaan padat modal sudah merubah status kerja dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak atau outsourcing dengan upah harian. Udah makan korban," tuturnya.

Tuntutan yang terakhir yaitu mengenai Upah Minimum Sektoral di Kabupaten dan Kota. Hal tersebut, kata dia, berkenaan dengan kesesuaian upah buruh dari jenis pekerjaan dan masa bekerja.

"Berlakukan upah minimum sektoral kabupaten kota atau UMS, karena kalau tidak ada sekarang sudah terjadi pabrik mobil dengan pabrik sendal jepit upah minimumnya sama. Di satu perusahaan, orang baru masuk dengan yang lebih dahulu masuk untuk jenis pekerjaan yang sama upahnya beda tapi yang baru masuk upahnya lebih rendah karena tidak ada UMSK. Berlakukan UMSK 2021," pungkasnya.



Simak Video "Tolak Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Nasional!"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT