Kementerian Keuangan menjelaskan prosedur sumbangan almarhum pengusaha Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun. Sumbangan itu masuk sebagai penerimaan hibah negara yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pastinya ada perjanjian hibah antara pemberi dengan penerima dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dalam hal ini, jika penerima hibah adalah pihak Polda maka pihak Polda akan menyusun naskah hibah atau dokumen pemberian hibah, kemudian mendaftarkan rencana pemberian hibah ke Kanwil DJPb Palembang (jika akan dikelola di sana), sebelum menerima dana," katanya kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada perjanjian hibah, Polda Sumsel akan meminta registrasi perjanjian tersebut ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui kantor wilayah setempat, dan meminta persetujuan pembukaan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait sumbangan keluarga Akidi Tio.
"Proses administrasinya antara lain mengelola rekening K/L, revisi DIPA (mengalokasikan jumlah yang akan dibelanjakan dalam DIPA), dan pengesahan (K/L melakukan pengesahan atas Pendapatan dan belanja yang dilakukan ke KPPN)," jelasnya.
Pembukaan rekening hibah dilakukan atas nama K/L penerima setelah mendapat izin KPPN. Setelah itu, pihak keluarga Akidi Tio baru akan mentransfer dana hibah ke rekening hibah di K/L.
Setelah dana hibah Rp 2 triliun itu ditransfer, pihak penerima hibah akan menggunakan pemanfaatan dana K/L sesuai peruntukan hibahnya. Sebagai pertanggungjawaban pengelolaan rekening, penerima hibah wajib melaporkan rekeningnya setiap bulan ke KPPN.
"Soal peruntukannya bisa ditanyakan ke Polda yang buat perjanjian hibah," jelasnya.
Sedangkan sebagai pertanggungjawaban akhir atas pemanfaatan dan penggunaan hibah dari keluarga Akidi Tio, maka akan dituangkan di dalam Laporan Keuangan Polri sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pada periode penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LK-KL).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. "Hibah kepada pemerintah bisa diterima dari mana pun, termasuk perorangan," tandasnya.
(aid/ara)