Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kini bisa disalurkan tiga bulan sekaligus. Semula, bantuan itu cair satu bulan sekali.
Sri Mulyani mengatakan perubahan itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme penyaluran sehingga bansos BLT Desa bisa lebih cepat diterima oleh warga yang membutuhkan. Hal itu tertuang dalam aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021.
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini," kata Sri Mulyani dalam Instagram resminya @smindrawati, dikutip Jumat (30/7/2021).
Dengan adanya aturan baru ini, Sri Mulyani menjelaskan kepala desa menyesuaikan jumlah KPM. Kepala desa diharapkan dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah KPM agar bansos BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa.
"Dengan adanya BLT Desa ini dan bansos dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa," tuturnya.
Syarat penerima bansos BLT Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19. Kriterianya adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.
"(Bansos) BLT Desa untuk percepatan penanganan pandemi di daerah. APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," imbuhnya.
(aid/ara)