Presiden RI Joko Widodo menyalurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang digulirkan bagi pelaku usaha mikro. Jokowi berharap bantuan tersebut dapat mendorong pemulihan perekonomian masyarakat.
Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta yang dihadiri jajaran Kabinet Indonesia Maju, serta Direktur Utama BRI Sunarso.
"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk BPUM ini Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ada di seluruh tanah air. Kita berharap ini bisa membantu ekonomi kita semuanya," ujar Jokowi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Utama BRI, Sunarso menyebut hingga saat ini, tercatat jumlah penerima BPUM 2021 melalui BRI mencapai 8,2 juta orang dengan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 9,84 triliun.
Lebih lanjut, Sunarso mengatakan pihaknya akan terus berupaya dalam menyukseskan penyaluran stimulus BPUM kepada masyarakat meski di tengah pelaksanaan PPKM level 4. Di antaranya melalui inovasi BPUM Reservation System guna mempercepat pencairan BPUM. Selain itu BRI juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengajak melakukan pencairan BPUM pada waktu yang telah ditetapkan dan berpedoman pada protokol kesehatan.
"Hingga saat ini realisasi penyaluran mencapai angka 77% dan kami optimis bisa selesai sesuai target akhir tahun ini," jelasnya.
Menurutnya inovasi sistem reservasi online akan mempermudah calon penerima BPUM dalam memperoleh informasi sebaran lokasi unit kerja bri untuk menghindari antrean. Masyarakat penerima BPUM dapat memperoleh nomor antrean pada unit kerja yang dituju.
Adapun untuk melakukan pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut bisa melalui https://eform.bri.co.id/bpum. Ia menjelaskan calon penerima BPUM hanya menerima 1 kali stimulus BPU untuk 1 NIK (nomor induk kependudukan) dalam satu tahun anggaran. Sehingga masyarakat penerima BPUM tidak dapat menerima stimulus BPUM 2 (dua) kali dalam tahun yang sama.
Untuk memaksimalkan stimulus BPUM ini, Sunarso menjelaskan pihaknya telah merancang strategi untuk menangkap peluang tersebut dengan mengakselerasi penyaluran KUR. Salah satu strateginya yakni businesses follow stimulus yang terbukti memberikan dampak positif terhadap penyerapan KUR BRI.
"Menurut hasil riset internal BRI, sebanyak 72 persen pelaku Usaha Mikro penerima BPUM membutuhkan modal kerja tambahan untuk mempercepat pemulihan usahanya dan mengembangkannya. Hal ini merupakan salah satu sumber permintaan KUR BRI sehingga penyalurannya on the track," tandasnya.
Selain menyalurkan BPUM, diungkapkan Sunarso BRI juga memiliki peran strategis dalam menyukseskan program pemerintah lainnya. Upaya tersebut antara lain restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 sebesar Rp 175,16 triliun untuk 2,49 juta debitur dan memberikan subsidi bunga untuk UMKM Rp 5,51 triliun untuk 8,91 juta debitur. BRI juga melakukan penjaminan kredit UMKM Rp 19,45 triliun untuk 29 ribu debitur serta penyaluran KUR Super Mikro Rp 14,4 triliun untuk 1,64 juta debitur.
Sementara itu di tahun 2020, lanjut dia, BRI telah melakukan penyaluran subsidi gaji bagi pekerja/buruh sebesar Rp 6,45 triliun bagi 5,38 juta rekening penerima. BRI pun sudah menyalurkan kembali me-leverage dana penempatan pemerintah di bank pelat merah kepada para debitur yang membutuhkan.
Ia mengatakan BRI mendapat penempatan dana pemerintah total sebesar Rp 15 triliun pada 2020. Dari penempatan tersebut, perseroan berhasil menyalurkan pinjaman kepada nasabah senilai Rp 136,7 triliun atau lebih dari 9 kali lipat nilai penempatan dana pemerintah.
Sebagai informasi tidak semua masyarakat dapat menerima dana BPUM. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP Elektronik. Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Keempat, tidak sedang menerima KUR.
(ega/hns)