Para pelaku usaha pest control menegaskan praktik usaha mereka tak hanya terkait dengan kesehatan, melainkan dengan industri dan aspek lainnya. Mereka meminta, aturan dan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Hal ini mencuat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau permukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
"Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya ijinnya diterbitkan dari Kemenperin," ujar Boyke dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Dia menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian penyakit saja, tetapi sangat beragam diantaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
"Selama ini ijin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. akan tetapi tiga tahun belakangan ini ijin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya ijin pest control saja (DKI Jakarta)," ungkap dia.
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila ijin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama kedepan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam kordinasi dan kebutuhan perijinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri kedepannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan kedepan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.
Simak Video "Video: Pengusaha Garmen RI Coba Cari Pasar Ekspor Selain Amerika"
(acd/zlf)