Penjelasan Imigrasi hingga Citilink Soal 34 TKA China Masuk RI Kala PPKM

Penjelasan Imigrasi hingga Citilink Soal 34 TKA China Masuk RI Kala PPKM

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 05:30 WIB
Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.
Ilustrasi TKA China/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China dilaporkan masuk Indonesia selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Mereka datang melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan TKA tersebut merupakan pemegang izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka disebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama pandemi COVID-19. Kemudian, larangan itu diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.

ADVERTISEMENT

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," tuturnya.

TKA China yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815. Lalu apa kata pihak maskapai? Klik halaman selanjutnya.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina juga mengatakan pengangkutan WNA itu telah sesuai prosedur. Seluruh penumpang, kata dia, memiliki ITAS.

"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Resty.

Resty menjelaskan seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Semua WNA dipastikan telah memiliki KITAS.

"Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus COVID-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.

Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.

Selain itu orang asing yang diizinkan masuk ke Tanah Air adalah orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.


Hide Ads