Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah tindakan penegakan hukum kontra produktif yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021, Listyo menginstruksikan para Kapolda untuk memerintahkan Ditreskrimum dan Direskrimsus menghindari praktik kriminalisasi untuk kepentingan kelompok, maupun terlibat dalam permainan mafia tanah.
Surat tersebut juga berisi instruksi untuk meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK di masing-masing wilayah kerja.
"Perintah tersebut bukan ditafsirkan untuk melindungi tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku usaha maupun birokrasi pemerintah. Melainkan untuk memastikan jajaran kepolisian turut mendukung percepatan perizinan berusaha guna menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di berbagai wilayah Indonesia," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/8/21).
Lebih lanjut Dewan Pembina Keluarga Besar Putera-Puteri Purnawirawan Polri ini menjelaskan koordinasi Ditreskrimum dan Direskrimsus bersama BPKP, Kejaksaan dan BPK bertujuan untuk meningkatkan berbagai hal antara lain pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
Koordinasi ini juga guna mendorong realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, insentif usaha hingga pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi APBD.
"Di tengah suasana pandemi COVID-19 yang meluluhlantakan berbagai sendi ekonomi, pemberian rasa aman dan kepastian hukum terhadap para investor adalah kunci agar investasi tetap meningkat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Selain itu, penyerapan anggaran pemerintah daerah juga harus ditingkatkan, jangan sampai uang yang sudah tersedia untuk berbagai keperluan rakyat malah mengendap di rekening bank," paparnya.
Di samping itu, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia 2021-2026 ini memaparkan berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri, per 15 Juli 2021 tercatat realisasi belanja APBD pemerintah provinsi sebesar 35,18 persen.
Adapun angka ini masih lebih rendah dibandingkan serapan anggaran pada 31 Juli 2020 yang mencapai 37,90 persen. Sementara itu, realisasi belanja APBD untuk kabupaten/kota per 15 Juli 2021 mencapai 32,11 persen, lebih rendah dibandingkan 31 Juli 2020 yang mencapai 37,50 persen.
"Rendahnya penyerapan anggaran, khususnya dalam refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, sebagian besar dikarenakan para kepala daerah takut menjadi temuan BPK, BPKP, atau pun kejaksaan, yang bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Karenanya realisasi penggunaan anggarannya harus tepat, salah satunya dengan turut serta melibatkan unsur para penegak hukum," katanya.
Mantan Ketua DPR RI ini menyebut Surat Telegram Polri tersebut menunjukkan komitmen Polri sebagai pemecah masalah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Terlebih saat ini ekonomi Indonesia telah tumbuh 7 persen pada triwulan ke II 2021.
"Kementerian Keuangan melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan-II tahun 2021 mencapai 7,07 persen. Momentum ini harus dijaga dengan baik. Antara lain dengan meningkatkan belanja pemerintah, konsumsi, investasi, ekspor dan sektor manufaktur. Sehingga pada triwulan selanjutnya pertumbuhan ekonomi tetap positif, sehingga Indonesia tidak kembali masuk dalam jurang resesi," pungkasnya.
Simak Video "Ketua MPR Apresiasi Umat GKI Yasmin Terima Relokasi dengan Ikhlas"
(mul/mpr)