Sri Mulyani Periksa Ulang Perusahaan Pengemplang Pajak yang Terlibat Suap

Sri Mulyani Periksa Ulang Perusahaan Pengemplang Pajak yang Terlibat Suap

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 13 Agu 2021 18:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2022, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan konferensi pers atas penetapan dan penahanan tersangka kasus pajak. Tersangka yang resmi ditahan hari ini adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR).

Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Dia mengingatkan kembali bahwa Kemenkeu akan tetap memeriksa para wajib pajak yang terlibat dalam kasus ini, meskipun proses hukumnya sudah bergulir.

"Kami juga perlu kami sampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tadi yang disebutkan diduga memberikan suap kepada saudara DR, saat ini tengah kami lakukan pemeriksaan ulang," tuturnya dilansir dari akun YouTube KPK RI, Jumat (13/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awan menjelaskan, proses pemeriksaan ulang itu kini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Kita akan mengungkap potensi penerimaan negara yang belum dipenuhi wajib pajak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, ada tiga wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan suap yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Ketiganya terbukti memberi suap kepada APA dan Dadan Ramdani (DR) selaku pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Berikut daftar 6 tersangka KPK terkait kasus dugaan suap pajak:

1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

APA dan DR diduga menerima total uang Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut rinciannya:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

(das/ara)

Hide Ads