Cegah Kebocoran Data, 2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir

Cegah Kebocoran Data, 2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 14 Agu 2021 15:45 WIB
Cetak Kartu Vaksin COVID Kian Marak, Ini Kata Kominfo
Ilustrasi/Foto: dok. istimewa

Untuk itu, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto berharap idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,"pungkas Ivan


(ara/ara)

Hide Ads