Kenapa Harga Tes PCR Baru Turun Sekarang?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 16 Agu 2021 18:36 WIB
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta -

Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tertinggi tes PCR untuk Jawa Bali menjadi Rp 495 ribu. Nominal tersebut jauh di bawah batasan tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900 ribu.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

"Jadi perlu saya jelaskan dulu lebih awal, bahwa real time PCR yang kita keluarkan berdasarkan surat edaran tahun 2020 itu, itu adalah batasan tertingginya adalah Rp 900 ribu. Kemudian sekarang kita keluarkan satu surat keputusan yang baru bahwa batasan di Pulau Jawa itu Rp 495 ribu," katanya.

"Ini artinya, bahwa ini terjadi penurunan kurang lebih 45% daripada tahap awal kita melakukan batasan harga tertinggi," sambungnya.

Dia menuturkan, batasan tertinggi bisa turun saat ini karena adanya penurunan reagen dan bahan habis pakai. Komponen tersebut sekarang ini tak setinggi seperti awal pandemi COVID-19.

"Jadi pada tahap-tahap awal memang harga-harga reagen yang kita beli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi sehingga kita tetap mengacu kepada harga tersebut, termasuk juga, bukan cuma reagennya saja, tapi juga barang habis pakainya juga masih mengacu harga pada tahap awal-awal terjadinya pandemi," ungkapnya.

Dia menuturkan, hal ini sebagaimana terjadi pada masker. Awal pandemi, harga masker sempat melambung.

"Contohnya misalnya harga masker, awal-awal pandemi mahal sekali itu," ujarnya.




(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork