Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu telah disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual pada Senin (16/8/2021) kemarin.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata dia dalam kesempatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring dengan diperpanjangnya PPKM, pemerintah masih mengatur secara ketat mobilitas masyarakat, terlebih bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.
Saat ini, penggunaan transportasi untuk perjalanan jarak jauh sudah diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, secara umum masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh sudah harus divaksinasi minimal dosis pertama. Kini sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat utama dalam berbagai protokol kesehatan dalam menggunakan moda transportasi umum.
Nah, apa saja syarat agar bisa berpergian jarak jauh? Berikut ini penjelasannya.
1. Naik Bus
Di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang.
Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.
"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal.
Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.
Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.
"Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Muzofar.