PPKM Diperpanjang Lagi, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh

PPKM Diperpanjang Lagi, Begini Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 10:51 WIB
Penerapan PPKM Level 4 mewajibkan pengguna Commuter Line untuk membawa STRP. Begini kondisi penumpang Commuter Line di Stasiun Kota.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu telah disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual pada Senin (16/8/2021) kemarin.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata dia dalam kesempatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan diperpanjangnya PPKM, pemerintah masih mengatur secara ketat mobilitas masyarakat, terlebih bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh.

Saat ini, penggunaan transportasi untuk perjalanan jarak jauh sudah diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan tersebut, secara umum masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh sudah harus divaksinasi minimal dosis pertama. Kini sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat utama dalam berbagai protokol kesehatan dalam menggunakan moda transportasi umum.

Nah, apa saja syarat agar bisa berpergian jarak jauh? Berikut ini penjelasannya.

1. Naik Bus

Di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang.
Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.

"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal.

Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.

Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.

"Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Muzofar.

2. Naik Kereta

Sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat utama untuk naik kereta. Minimal, pengguna kereta api harus sudah divaksin satu kali alias dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Naik Pesawat

Aturan wajib vaksin juga diberlakukan untuk perjalanan transportasi udara alias naik pesawat. Pertama untuk kedatangan transportasi udara dari dan menuju luar wilayah Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin minimum dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Selanjutnya, untuk perjalanan transportasi udara antar wilayah Jawa-Bali, membutuhkan syarat berupa sertifikat vaksin. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua dosis melampirkan tes Antigen 1x24 jam, dan yang baru satu dosis wajib melampirkan tes PCR 2x24 jam.

Kemudian, perjalanan transportasi udara antar wilayah non Jawa-Bali membutuhkan syarat berupa kartu sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu penumpang wajib untuk melampirkan tes PCR 2x24 jam.


Hide Ads