Melawan Pinjol Ilegal dari Pasar

Kolom

Melawan Pinjol Ilegal dari Pasar

Eko Listiyanto - detikFinance
Rabu, 18 Agu 2021 11:54 WIB
Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto
Foto: Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto

Jumlah peminjam secara online yang terus meningkat saat ini sesungguhnya sinyal potensi pasar bagi lembaga keuangan formal yang ingin memenangkan persaingan pasar melawan pinjol illegal. Formalitas yang mereka miliki adalah garansi kenyamanan dan keamanan bermitra dengan lembaga keuangan yang mendapat ijin pemerintah. Ketika nasabah meminjam di lembaga keuangan formal yang legal, mereka akan yakin bahwa jika terjadi kesulitan pelunasan tidak akan dilakukan upaya penagihan dengan cara-cara yang tidak beretika. Terhadap besaran bunga yang dikenakan pun ada batas atas dan batas maksimal yang wajib dipatuhi oleh lembaga pemberi pinjaman legal.

Jika hal ini diiringi dengan faktor kemudahan dan kecepatan layanan, maka akan semakin mempersempit ruang gerak pinjol ilegal di pasar pembiayaan. Harapannya, terjadi pergeseran dari akses masyarakat yang semula ke pinjol ilegal berpindah ke pinjol legal maupun layanan lembaga keuangan formal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Holding Ultra Mikro

Selain upaya moral suasion untuk mendorong lembaga keuangan formal termasuk pinjol legal berkompetisi dalam aspek layanan dan harga kredit di pasar, kehadiran holding ultra mikro juga strategis untuk menangkis gempuran pinjol ilegal ke pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Holding ultra mikro yang lahir setelah pemerintah mengeluarkan PP Nomor 73 tahun 2021 dapat menjadi representasi kehadiran pemerintah di pasar melalui BUMN sektor keuangan untuk memberantas pinjol ilegal. Daya jangkau holding ultra mikro yang digawangi BRI, Pegadaian, dan PNM memungkinkan untuk mendelusi interaksi pelaku usaha ultra mikro dengan pinjol ilegal yang semakin meresahkan.

Upaya holding membantu usaha agar dapat bertumbuh dan naik kelas, baik melalui dukungan pembiayaan yang cepat, mudah, dan murah; pembinaan berkelanjutan; serta integrasi data dan teknologi dalam mendukung ekspansi layanan dan mitigasi risiko dapat menjadi insentif menarik bagi pelaku ultra mikro. Sehingga layanan dari tiga entitas holding yang semakin meluas dan kompetitif diharapkan mampu meminimalkan jerat pinjol ilegal.
Memperluas aksesibilitas pembiayaan melalui holding di segmen ultra mikro ini tidak hanya bermanfaat untuk memitigasi berbagai kehadiran layanan keuangan ilegal baik online maupun offline.

ADVERTISEMENT

Kehadiran holding ultra mikro juga dapat menjadi langkah alternatif dalam percepatan literasi keuangan di Indonesia mengingat upaya pembinaan dan edukasi keuangan dapat dilakukan secara lebih luas melalui holding ini. Dengan demikian, literasi keuangan di segmen ultra mikro yang paling rentan serangan pinjol ilegal ini juga akan dapat meningkat secara signifikan. Akhirnya, upaya melawan pinjol ilegal dari pasar dapat menjadi strategi pelengkap dari keberadaan SWI maupun langkah-langkah sosialisasi dan edukasi literasi keuangan yang sudah dilakukan selama ini.

Paralelisasi upaya membasmi pinjol ilegal ini diharapkan dapat berjalan optimal sehingga ke depan masyarakat dapat mewujudkan cita-cita sejahteranya tanpa harus digelayuti beban bunga- berbunga.

Eko Listiyanto
Wakil Direktur INDEF


(zlf/zlf)

Hide Ads