Kawal Sidang UU Cipta Kerja di MK, Buruh Mau Demo Besar-besaran

Kawal Sidang UU Cipta Kerja di MK, Buruh Mau Demo Besar-besaran

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 23 Agu 2021 13:26 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebanyak puluhan ribu buruh yang berasal dari 1000 perusahaan di 24 provinsi berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka pengawalan Sidang Uji Formil Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan Mahkamah Konstitusi pada 25 Agustus 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam demo tersebut para buruh akan menuntut tiga hal yang utamanya berfokus pada penghapusan UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan. Selain itu, ada dua tuntutan lain yang berkaitan dengan kondisi buruh di masa pandemi COVID-19.

"Kami akan melakukan aksi, karena ini pandemi covid maka aksi tidak bisa berkerumun karena masih PPKM level 4. Kami buruh bersama pemerintahan bapak Jokowi mendukung sepenuhnya untuk menurunkan angka penularan covid, kematian, bahkan mengikuti vaksin-vaksin di sentra buruh secara gratis. Kami setuju, tapi tentang omnibus law ini kami akan melawan terus," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, bentuk aksi yang akan dilakukan yaitu para buruh akan melakukan demo di halaman pabrik atau perusahaan dengan mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan. Aksi buruh akan berlangsung dari 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

"Bentuknya apa? Aksi keluar pabrik tapi nggak boleh keluar dari lingkungan perusahaan. Jadi lokasi tetap di dalam pabrik, misal setiap perusahaan, serikat pekerja meminta izin keluar 20-30 maksimal 50 orang, dia keluar pabrik tanggal 25 Agustus kemudian mengibarkan bendera merah putih dan spanduk dengan tiga tuntutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Isi tuntutan tersebut diantaranya menuntut batalkan omnibus law UU Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi, turunkan angka penularan COVID-19 dan kematian buruh rakyat. Tingkatkan vaksinasi khususnya untuk buruh dan cegah ledakan PHK serta berlakukan UMSK tahun 2021.

Sementara itu, dalam agenda sidang Uji Formil UU Ciptaker nanti, KSPI turut dihadirkan sebagai saksi fakta yang diwakilkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Said mengaku mengetahui proses pembuatan dari awal hingga akhir dalam pengesahan UU Ciptaker yang dinilainya cacat formil.

"Tanpa bermaksud menyombongkan diri, saya yang tahu dari awal rencana penyiapan draf, penyusunan, kemudian juga sampai proses pembahasan, sampai perundang-undangan yang menyaksikan secara langsung proses-proses formil setidak-tidaknya untuk klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker," imbuhnya.

"Kami merasa terjebak, ternyata tim yang masuk hanya mencari legalitas formal. Jadi hanya memenuhi legalitas formal tapi secara substansi materi tidak ada. Rencana disahkan tanggal 8 Oktober 2020, tiba-tiba Pemimpin DPR memutuskan disahkan tanggal 5 Oktober 2020. Terjadi cacat formil dalam pembahasan, bagaimana kita melihat halaman yang berubah, dan anggota DPR pun ketika rapat paripurna draft yang disahkan itu tidak menerima," pungkasnya.

Simak juga Video: Perwakilan Massa Buruh Bawa Petisi Tolak UU Cipta Kerja ke MK

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads