PNS Mau Cek Tabungan Perumahan di BP Tapera? Begini Caranya!

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 11:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kini bisa cek saldo perumahan secara mandiri. Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui laman resmi https://peserta.tapera.go.id.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, selain bisa melakukan pembaharuan data kepesertaan, peserta juga bisa melakukan cek saldo. Dengan adanya layanan pengecekan saldo ini, kata dia, maka dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan setiap saat.

"Mulai sekarang, peserta bisa melakukan cek saldo mulai hari ini sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak," ujar Adi, dalam konferensi pers, dikutip Selasa (24/8/2021).

Terkait cara dan tahapan-tahapannya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menjelaskan secara rinci mengenai cara cek saldo dana Tapera melalui web https://peserta.tapera.go.id.

Pertama, peserta masuk ke portal tapera.go.id. Kemudian, lakukan registrasi dengan menuliskan data email dan NIK. "Registrasi ini seperti mendaftar dalam platform digital yang lainnya, nanti akan ada nomor OTP yang akan dikirim ke email peserta," kata Eko.

Masukkan nomor OTP yang didapat ke dalam halaman tersedia dan peserta akan diarahkan masuk ke halaman-halaman informasi. Di dalamnya terdapat beberapa jenis pelayanan termasuk cek saldo tabungan.

"Dalam halaman itu peserta bisa mendapat informasi tabungan. Tetapi yang perlu diingat kami juga perlu memerlukan data pokok peserta agar informasi itu bisa diberikan, seperti nama lengkap, NIK dan sebagainya," ujarnya.

Eko menuturkan, dalam website https://tapera.go.id peserta juga bisa memilih untuk program KPR rumah, atau KPR bangun rumah dan renovasi rumah, untuk PNS bergaji maksimal Rp 8 juta. Syaratnya tentu belum memiliki rumah, atau baru memiliki rumah pertama, dan tidak pernah mengikuti program perumahan lain termasuk dari pemerintah.

"Peserta juga bisa memilih bagaimana dana akan dikelola secara konvensional maupun secara syariah," tutupnya.

Lihat juga Video: Ajukan KPR bisa dari Rumah






(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork