Hestu mengungkapkan contohnya untuk tarif PPN 10%. Hestu menyebutkan, tarif PPN 10% di Indonesia itu sudah sejak tahun 1984. "Tidak pernah berubah, rata-rata dunia sudah 15,4% secara bertahap," ujar Hestu.
Dia menyebutkan apalagi tarif tunggal ini kurang mencerminkan keadilan karena barang yang dibutuhkan tentu berbeda dengan barang untuk kalangan tertentu. Menurut dia, banyak negara yang tidak jauh dari Indonesia namun tarif PPN-nya lebih tinggi.
"Misalnya Arab Saudi, sekarang tarifnya sudah 15%, Korea Utara yang negara tertutup dari internasional tarifnya sudah 17%, kemudian India tarifnya 18% yang ekonominya mirip-mirip dengan Indonesia," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, jika ingin kinerja pajak lebih baik maka dibutuhkan kebijakan untuk penerimaan negara. "Untuk pendukung penerimaan pajak, maka harus menaikkan tarif seperti negara lain," imbuh dia.
(kil/ara)