Indonesia merupakan salah satu negara yang punya rasio pajak rendah. Saat ini rasionya hanya 9,76%, termasuk bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu tarif pajak di Indonesia juga disebut rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menilai angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan rasio pajak di berbagai negara maju seperti di Eropa yang mencapai 20-30%.
Idealnya rasio pajak di Indonesia ada di level 18%. Namun ada kemungkinan potensi pajak ini tidak bisa digali karena adanya underground ekonomi atau pelanggaran yang tidak terdeteksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak jika realistis tax ratio bisa 14,4%, nah itu yang mau kita kejar," kata Hestu dalam diskusi virtual, Jumat (27/8/2021).
Banyak tantangan yang ditemukan ketika menarik pajak, misalnya banyak wajib pajak yang melaporkan rugi di SPT. Hal ini sudah terjadi sejak 2012.
Lalu banyak juga WP badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif.
Sedangkan dari sisi PPh orang pribadi dalam lima tahun terakhir untuk pajak yang di atas 30% sangat kecil yaitu 1,42%. "Kita lihat di media banyak jumlah orang kaya bertambah, tapi melihat yang terjadi (pajaknya) tidak seperti itu," jelas dia.
Kemudian dari PPN, memang Indonesia tidak terlalu buruk dari kinerja PPN ini. Indonesia bisa mengumpulkan 63,58% dan ruangnya masih cukup lebar.
Tantangan berikut adalah, Indonesia masih terlalu banyak memiliki pengecualian atas barang dan jasa. Saat ini ada empat kelompok barang dan 17 kelompok jasa. Lalu terlalu banyak fasilitas PPN yang dibebaskan alias tidak dipungut.
Tarif pajak belum naik sejak lama. Cek halaman berikutnya.