Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 4.103 penanaman modal asing (PMA) tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal. Total realisasi investasi yang menabrak aturan itu senilai Rp 75,94 triliun.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
PMA yang dikualifikasikan sebagai usaha besar harus memenuhi ketentuan nilai penanaman modal minimal sebesar Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Itu diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
"Penting pimpinan saya harus luruskan di forum yang sangat mulia ini bahwa tahun 2018-2019, ketika terjadi transisi perizinan dari manual menjadi OSS, dari Kemenko Perekonomian kepada BKPM waktu itu, itu memang ada terjadi beberapa los perusahaan yang nggak boleh Rp 10 miliar ke bawah itu asing masuk, itu memang ada beberapa masuk pimpinan," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Waduh! Pengusaha Ogah Bayar Denda Ini |
Bahlil menerangkan bahwa temuan BPK tersebut bukanlah investasi bodong atau investasi fiktif. Hanya saja, memang perusahaan-perusahaan asing tersebut masuk ke dalam investasi di bawah Rp 10 miliar karena waktu itu sistem OSS dalam peralihan.
Dia pun menegaskan bahwa temuan BPK tersebut sudah dibereskan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Seiring waktu berjalan ternyata BKPM waktu itu 2018-2019 telah melakukan penataan, sudah melakukan penataan dan sudah melakukan perbaikan. Jadi intinya adalah tidak ada lagi perusahaan asing yang menabrak aturan atau tidak sesuai aturan, sudah clear itu pimpinan," tambahnya.
(fdl/fdl)