Industri Kembali Beroperasi 100%, Karyawan Minimal Dibagi 2 Shift

Industri Kembali Beroperasi 100%, Karyawan Minimal Dibagi 2 Shift

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 30 Agu 2021 20:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan kegiatan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan seluruh industri atau pabrik baik yang esensial dan non esensial bisa kembali beroperasi 100%. Hal ini menjadi bagian dari pelonggaran yang dilakukan secara gradual seiring dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 terkini.

"Seluruh industri/pabrik baik orientasi domestik non esensial dan esensial dapat beroperasi 100%. Staff dibagi minimal 2 shift selama memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian dan menggunakan QR code PeduliLindungi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Luhut bilang, mulai minggu depan industri juga diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap kegiatan perkantoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara diwajibkan menggunakan qr code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," katanya.

Selain itu, pelonggaran lain yang dilakukan pada masa wilayah aglomerasi PPKM level 3 Jawa-Bali adalah kapasitas makan di tempat di mal/restoran menjadi 50%. Jam operasional mal juga diperpanjang menjadi hingga jam 9 malam.

ADVERTISEMENT

"Kemudian akan dilakukan uji coba untuk 1.000 outlet restoran di luar mal, dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang," kata Luhut.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek tetap berada di level 3 hingga tanggal 6 September 2021 mendatang. Jabodetabek bersama dengan wilayah Bandung Raya, Solo Raya, Surabaya, dan Malang Raya.

Tonton video 'PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September, Zona Level 4 Berkurang':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads