Obligor BLBI dan Sederet Buronan yang Pernah Kabur ke Singapura

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 31 Agu 2021 13:26 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Singapura tak hanya menarik sebagai wisata bagi warga Indonesia, tetapi juga nyaman dan aman bagi para buronan termasuk koruptor.

Akan tetapi, pada April 2021 lalu Singapura membantah disebut sebagai 'surga koruptor' terdekat dari Indonesia oleh KPK. Meski demikian, puluhan buron kasus korupsi memang sempat singgah hingga menetap di Singapura.

Baru-baru ini, kasus utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun menyita perhatian khalayak. Pasalnya ada uang negara sebesar Rp 110,45 triliun yang masih berada di tangan para obligor dan debitur.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, tetap akan mengejar para obligor dan debitur terkait yang berada di luar negeri. Meski tak dirincikan lokasi mana saja, dia mengatakan lokasi terbanyak ada di Singapura.

"Jadi itu merupakan langkah lanjutan yang akan dilakukan dan kalaupun itu dilakukan maka itu nanti akan di-lead oleh kejaksaan lewat Jamdatun. Pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri. Kebanyakan ada di Singapura dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura," kata Rionald saat konferensi pers dikutip Selasa (31/8/2021).

Alasan 'Melancong' ke Singapura

Pengamat Ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, alasan Singapura menjadi negara tujuan para obligor bisa dari tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Dengan begitu Indonesia tidak bisa meminta para buronan untuk diadili di negara asalnya.

"Singapore-Indonesia tidak ada Perjanjian Ekstradisi dan Sistem keuangan Singapore sangat rahasia sampai 2018. Meskipun sekarang dipaksa untuk sedikit terbuka melalui perjanjian multilateral yang dinamakan AEOI, Automatic Exchange of Information, tapi Indonesia tidak mudah mendapatkan informasi untuk itu," kata Anthony kepada detikcom.

Sistem kebijakan Singapura mengenai keuangan para nasabahnya juga dinilai sangat menjaga kerahasiaan dengan ketat. Namun, kebijakan tersebut disalah artikan oleh beberapa pihak untuk mengambil kesempatan dan keuntungan.

Selain, obligor dan kreditur BLBI, berikut deretan buron kasus korupsi yang pernah atau masih berada di Singapura berdasarkan data yang dihimpun detikcom.

1. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom, pada 2011. Nunun tak langsung menyerahkan diri.

Dia sempat kabur ke Singapura pada Maret 2011. Namun Nunun mengatakan kepergiannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. KPK akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.

Nunun kemudian diadili. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012. Pada 2014, Nunun bebas.

2. Muhammad Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Nazaruddin saat itu kabur.

Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. Dia ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Nazaruddin kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

3. Eddy Sindoro

Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016. Dia berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution yang saat itu menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.

Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork