Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah karena melanggar kode etik. Atas dasar hal itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40%. Pertanyaannya berapa gaji Lili?
Gaji pimpinan KPK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Di dalamnya disebutkan bahwa gaji pokok untuk Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan acuan itu dengan gaji pokok Rp 4.620.000, maka 40% pemotongan gaji yang dialami Lili sebesar Rp 1.848.000.
Memang terlihat kecil gaji pokoknya, namun para pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.
Artinya meski Lili gajinya dipotong hanya Rp 1.848.000, dia masih menerima tunjangan yang jumlahnya mencapai Rp 112.591.250 per bulan.
Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar Dewas KPK, Lili selaku Wakil Ketua KPK melakukan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
Simak video: Ketika Pelanggaran Berat Pimpinan KPK Lili Hanya Diganjar Potong Gaji